Sidang Kasus Korupsi Proyek Hambalang

Sidang Kasus Korupsi Proyek Hambalang

Sidang dari kasus korupsi hambalang, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng menjalani sidang dakwaan dalam kasus korupsi hambalang, dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK terungkap rancu dalam mengatur proyek dikemenpora dimana saat itu katanya Andi Mallarangeng menjabat sebagai menpora.

Choel Mallarangeng menjalani sidang perdana di pengadilan tipikor sebagai terdakwa atau skandal korupsi proyek hambalang yang merugikan negara sebesar Rp.465M, dalam dakwaan terungkap dugaan keterlibatan Cut Malarangeng dalam proyek hambalang yang diawali dengan pertemuan diruang kerja Andi Malarangeng dilantai 10 gedung kemenpora, pertemuan dengan Wafid Muharam, Dedi Kusdinar dan Muhammad Fahrudin. Terdakwa membahas siapa kontraktor dalam mengerjakan proyek hambalang, Choel Mallarangeng didakwa menerima uang sebesar USD 550 pada tahun 2010 dari tersangka Dedi Kusdinar yang merupakan bawahan dari menpora saat itu  Andi Mallarangeng, Choel juga menerima uang dari bos PT.GDM sebesar Rp.2M pada 18 mei 2010 sebagai syarat untuk menjadi rekanan proyek kemenpora.

(Baca Juga : Cara Menambah User di Laptop )

ALI FIKRI 
JAKSA KPK mengatakan : sekitar bulan juli tahun 2010, terdakwa melakukan pertemuan dengan Wafid Muharam, Dedi Kusdinar dan Muhammad Fahrudin direstoran Jepang sumire hotel Hyatt Jakarta, pada pertemuan itu terdakwa menyampaikan bahwa Andi Alfian Mallarangeng sudah satu tahun menjabat menpora namun belum mendapat apa-apa, sehingga meminta agar dibantu dana operasional  yang ditanggapi oleh Wafid Muharam akan diusahakan dana tersebut, pada kesempatan itu Muhammad Fahrudin juga menyampaikan terkait dana yang diminta terdakwa tersebut akan berkoordinasi dengan Wafid Muharam sehingga pada kesempatan lain Muhammad Fahrudin menyampaikan kepada  Wafid Muharam bahwa dana untuk Andi Alfian Mallarangeng melalui terdakwa adalah sebesar 18% dari nilai proyek pembangunan P3SON hambalang atas permintaan tersebut Wafid Muharam mengatakan akan meminta dari PT.Adikarya.

Terdakwa Andi  Zulkarnain Mallarangeng mengakui telah menerima uang senilai Rp.2M dan USD 550 dari proyek hambalang, Choel menyesal dan meminta maaf atas kesalahannya tersebut, ia juga menyatakan siap bekerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus korupsi proyek hambalang.

Choel mengatakan : saya sungguh-sungguh menyesal dan mersa bersalah telah menrima dana tersebut, oleh karena itu saya mohon maaf dari yang terdalam saya siap tentunya menanggung konsekuensi kekhilafan saya itu, dan karena itu pula yang mulia sejak awal sebelum diminta KPK semuanya telah saya katakan apa yang telah saya ketahui dan saya telah mengembalikan dana tersebut kepada penyidik KPK, mungkin hanya satu hal yang perlu saya katakan, kakak saya yang mulia Andi Mallarangeng  sesungguhnya tidak pernah mengetahui prihal penerimaan dana tersebut, tentu dia sekarang sudah ditahan dan sedang menjalani masa tahanannya, dia sama sekali tidak mengerti tetapi telah membayar mahal semua kesalahan ini.

Sejumlah kader partai Demokrat tercatat terjerat kasus proyek hambalang, sebut saja Anas Urbaningrum,Muhammad Nazaruddin, hingga Andi Aflian Mallarangeng putra kedua Susilo Bambang Yudhoyono Adi Baskoro atau Ibas turut disebut menerima aliran dana.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sidang Kasus Korupsi Proyek Hambalang"

Posting Komentar

Harap bagi Teman-teman jangan melakukan spam di blog saya, dan bicara kotor, Terima Kasih.